Jumat, 10 Maret 2017

Ketika Perempuan Menanti Realisasi Janji Manis Jokowi-JK


Salah satu penyebab utama kegagalan rezim Jokowi-Jusuf Kalla dalam memenuhi hak-hak perempuan adalah ketimpangan perlindungan hukum dan arah pembangunan. Pemerintah dan DPR masih mengabaikan kalangan perempuan. Indikasinya tampak dari tarik-ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait kesejahteraan perempuan belum tuntas.

Pemerintah dan DPR belum mencapai mufakat perihal pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, RUU Perlindungan Nelayan, RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Kekerasan Seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Beberapa peraturan penting terkait perempuan semisal Amandemen UU Perkawinan belum menjadi prioritas. Political will ini yang menerbitkan ketimpangan yang bermuara pada kekerasan dan diskriminasi yang terjadi pada para perempuan di Indonesia.

Kendati konstitusi negara mengamanatkan penghapusan segala bentuk diskriminasi, faktanya masih jauh panggang dari api. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merumuskan kebijakan perlindungan sosial yang komprehensif untuk mengerus kemiskinan dan ketimpangan, tetapi dampaknya bagi perempuan belum signifikan. Secara internasional, mengerus ketimpangan pembangunan terhadap perempuan merupakan agenda pembangunan 2030 melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).